ETIKA
DAN NILAI LINGKUNGAN
E-LEARNING
DAN E-OFFICE
OLEH
:
Tri
Restu Handayani
12131011124
trirestu_handayani@yahoo.com
Dosen
: Prof. Dr. Supli Effendi
PROGRAM
PASCASARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
STIK
BINA HUSADA
PALEMBANG
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Reformasi
disegala bidang serta pesatnya kemajuan teknologi dibidang teknologi informasi
telah melahirkan perubahan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Perubahan tersebut memberikan
dampak yang cukup besar terhadap dunia pendidikan (dalam hal ini adalah
strategi pembeljaran) dan peran aparatur Negara sebagai salah satu unsur
penyelenggaraan Negara tidak luput dari tuntutan untuk melakukan berbagai perubahan.
Strategi pembelajaran telah
mengalami perkembangan yang cukup pesat seiring dengan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi (TIK). Salah satu di antaranya adalah e-Learning.
E-Learning telah menjadi suatu kebutuhan bagi sivitas akademika,
mengingat baik dosen, mahasiswa maupun institusi pendidikan telah memanfaatkan
teknologi komputer dalam proses kegiatan belajar mengajar.
Perubahan paradigma strategi pembelajaran dari teacher-centered
ke learner-centered mendorong sivitas akademika untuk menggunakan e-Learning
sebagai salah satu metode pembelajaran yang dipersepsikan bersifar learner
centered. Pemanfaatan e-Learning diharapkan dapat memotivasi
peningkatan kualitas pembelajaran dan materi ajar, kualitas aktivitas dan
kemandirian mahasiswa, serta komunikasi anatara dosen dengan mahasiswa maupun
antar mahasiswa. e-Learning juga dapat digunakan untuk mengatasi
keterbatasan ruang kelas serta hambatan jarak dan waktu, di dalam pelaksanaan
kegiatan belajar mengajar.
Pemanfaatan
sistem perkantoran elektronis menyebabkan suatu instansi dapat melaksanakan
kegiatan administrasinya dengan lebih mudah, cepat, transparan, tertib,
terpadu, produktif, akurat, aman, dan efisien, khususnya bagi kegiatan
pemerintah sebagai fasilitator utama untuk melancarkan dan mendukung semua kegiatan
antara instansi pemerintah dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan pergeseran
paradigma dari regulasi menghambat (wall regulation) menuju regulasi
mendorong (enabling regulation).
Untuk
mewujudkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance),
pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi di dalam kegiatan pemerintahan
tidak dapat dihindarkan. Perkantoran elektronis lingkup intranet di
lingkungan instansi pemerintah merupakan salah satu jawaban untuk meningkatkan
kinerja aparatur.
1.2
Tujuan
1. Untuk
mengetahui definisi e-learning
2. Untuk
mengetahui manfaat penggunaan metode e-learning terhadap jejak ekologis dalam
etika dan nilai lingkungan
3. Untuk
mengetahui definisi e-office dan manfaatnya terhadap dunia perkantoran
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 E-Learning
2.1.1 Definisi E-Learning
Menurut
beberapa ahli, definisi e-learning adalah sebagai berikut :
1. Jaya
Kumar C. Koran (2002), mendefinisikan e-learning sebagai sembarang pengajaran
dan pembelajaran yang menggunakan rangkaian elektronik (LAN, WAN,
atau internet) untuk menyampaikan isi pembelajaran,
interaksi, atau bimbingan.
2.
Dong (dalam Kamarga,
2002) mendefinisikan e-learning sebagai kegiatan belajar asynchronous melalui
perangkat elektronik komputer yang memperoleh bahan belajar yang sesuai dengan kebutuhannya.
3. (Soekartawi,
Haryono dan Librero, 2002). e-Learning is a generic term for all
technologically supported learning using an array of teaching and learning
tools as phone bridging, audio and videotapes, teleconferencing, satellite transmissions,
and the more recognized web-based training or computer aided instruction also
commonly referred to as online courses.
4. Rosenberg
(2001) menekankan bahwa e-learning merujuk pada penggunaan teknologi internet
untuk mengirimkan serangkaian solusi yang dapat meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan.
5. Cambell
(2002), Kamarga (2002) yang intinya menekankan penggunaan internet dalam
pendidikan sebagai hakekat e-learning. Bahkan Onno W. Purbo (2002) menjelaskan
bahwa istilah “e” atau singkatan dari elektronik dalam e-learning digunakan
sebagai istilah untuk segala teknologi yang digunakan untuk mendukung
usaha-usaha pengajaran lewat teknologi elektronik internet.
Berdasarkan
definisi-definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa e-learning adalah proses pembelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi (TIK) secara sistematis dengan mengintegrasikan semua komponen
pembelajaran, termasuk interaksi pembelajaran lintas ruang dan waktu, dengan
kualitas yang terjamin.
2.1.2 Filosofis dan Karakteristik E-Learning
Cisco (2001)
menjelaskan filosofis e-learning sebagai berikut :
1. E-learning
merupakan penyampaian informasi, komunikasi, pendidikan, pelatihan secara online.
2. E-learning
menyediakan seperangkat alat yang dapat memperkaya nilai belajar secara
konvensional (model belajar konvensional, kajian terhadap buku teks, CD-ROM,
dan pelatihan berbasis komputer) sehingga dapat menjawab tantangan perkembangan
globalisasi.
3. E-learning
tidak berarti menggantikan model belajar konvensional di dalam kelas, tetapi
memperkuat model belajar tersebut melalui pengayaan content dan pengembangan
teknologi pendidikan.
4. Kapasitas
siswa amat bervariasi tergantung pada bentuk isi dan cara penyampaiannya. Makin
baik keselarasan antar conten dan alat penyampai dengan gaya belajar, maka akan
lebih baik kapasitas siswa yang pada gilirannya akan memberi hasil yang lebih
baik.
Sedangkan Karakteristik e-learning,
antara lain.
1. Memanfaatkan
jasa teknologi elektronik; di mana guru dan siswa, siswa dan sesama siswa atau
guru dan sesama guru dapat berkomunikasi dengan relatif mudah dengan tanpa
dibatasi oleh hal-hal yang protokoler.
2. Memanfaatkan
keunggulan komputer (digital media dan computer networks).
3. Menggunakan
bahan ajar bersifat mandiri (self learning materials) disimpan di komputer
sehingga dapat diakses oleh guru dan siswa kapan saja dan di mana saja bila
yang bersangkutan memerlukannya.
4. Memanfaatkan
jadwal pembelajaran, kurikulum, hasil kemajuan belajar dan hal-hal yang
berkaitan dengan administrasi pendidikan dapat dilihat setiap saat di komputer.
2.1.3 Perbedaan Konsep
antara Pembelajaran Tradisional dengan Pembelajaran E-Learning
Perbedaan
utama antara pembelajaran konvensional dan e-Learning adalah adanya
media antarmuka berbasis web yang digunakan selama proses pembelajaran. Pada
pembelajaran konvensional interaksi dilakukan dalam bentuk tatap muka,
sedangkan dalam e-Learning dapat dilakukan melalui media elektronik.
Perbedaan
lain antara pembelajaran tradisional dengan e-learning yaitu pada pembelajaran
tradisional, guru dianggap sebagai orang yang serba tahu dan ditugaskan untuk
menyalurkan ilmu pengetahuan kepada pelajarnya. Sedangkan di dalam pembelajaran
e-learning fokus utamanya adalah pelajar. Pelajar mandiri pada waktu
tertentu dan bertanggung-jawab untuk pembelajarannya. Suasana pembelajaran e-learning
akan ‘memaksa’ pelajar memainkan peranan yang lebih aktif dalam
pembelajarannya. Pelajar membuat perancangan dan mencari materi dengan usaha,
dan inisiatif sendiri.
2.1.4
Perlindungan Hukum dan Kode Etik
Secara umum, kaidah etika dalam sistem informasi adalah mencakup
sisi privacy, accuracy, property dan accessibility. Pada
prinsipnya, setiap penerapan teknologi informasi berdasarkan kepatutan dalam
masyarakat harus didasarkan pada upaya yang terbaik (best effort) atau
dibangun berdasarkan semangat best practices atau dengan kata lain,
telah memenuhi keberadaan asas-asas tata kelola yang baik dalam bidang
teknologi informasi, media dan komunikasi. Konsekwensinya, jika suatu sistem
telah memenuhi asas-asas tersebut, maka dapat dikatakan bahwa sistem tersebut
telah dibangun dan diselenggarakan secara layak.
Penyelenggaraan sistem tersebut bertanggung jawab atas
akuntabilitas dan validitas sistemnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain aspek hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antar sesama anggota
masyarakat (private), perlu diperhatikan pula aspek hukum publiknya,
yang mengatur perlindungan hukum terhadap kepentingan publik pada umumnya,
khususnya aspek pidana dan administrasi negara. Oleh karena itu terkait dengan e-Learning,
perlu diperhatikan tidak hanya peraturan perundangan tentang pendidikan saja,
melainkan juga aspek-aspek hukum lain yang terkait dengan penyelenggaraan
sistem elektronik tersebut.
Adapun peraturan-peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan e-Learning
selain UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 107/U/2001 tentang penyelenggaraan Program
Pendidikan Tinggi Jarak Jauh, dan UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional
Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK, serta UU No. 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi, terkait pula dengan UU berkenaan dengan konvergensi
telematika, antara lain; UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU
No.7 Tahun 1971 tentang Kearsipan, UU No. 8 Tahun 1992 tentang Dokumen Perusahaan,
UU No. 8 Tahun 1992 tentang Film, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.1.5
Manfaat E-Learning terhadap Jejak Ekologis dalam Etika dan Nilai Lingkungan
Penyelenggaraan
metode e-learning merupakan salah satu pendukung visi UI menuju
Universitas Kelas Dunia dan misi UI dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi
yang berbasis riset untuk pengembangan ilmu,
teknologi, seni dan budaya, dan demi mengupayakan pemanfaatannya untuk meningkatkan
taraf dan kualitas kehidupan manusia.
Petunjuk
tentang manfaat penggunaan internet, khususnya dalam pendidikan terbuka dan
jarak jauh (Elangoan, 1999; Soekartawi, 2002; Mulvihil, 1997; Utarini, 1997),
antara lain :
1.
Tersedianya
fasilitas e-moderating di mana guru dan siswa dapat berkomunikasi secara mudah
melalui fasilitas internet secara regular atau kapan saja sehingga kegiatan
berkomunikasi dapat dilakukan dengan tanpa dibatasi oleh jarak, tempat dan
waktu. Hal tersebut memberikan manfaat terhadap efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya yang ada di bumi.
2.
Guru
dan siswa dapat menggunakan bahan ajar atau petunjuk belajar yang terstruktur
dan terjadwal melalui internet. Siswa tidak perlu menghabiskan dana untuk
memperbanyak print out bahan ajar, sehingga secara tidak langsung manfaat ini
dapat menghemat persediaan sumber daya yang berperan dalam dunia pendidikan
seperti kertas, tinta printer dan alat-alat belajar lainnya.
3.
Siswa
dapat belajar atau me-review bahan ajar setiap saat dan di mana saja kalau
diperlukan mengingat bahan ajar tersimpan di komputer.
4.
Bila
siswa memerlukan tambahan informasi yang berkaitan dengan bahan yang
dipelajarinya, ia dapat melakukan akses di internet secara lebih mudah.
5.
Baik
guru maupun siswa dapat melakukan diskusi melalui internet yang dapat diikuti
dengan jumlah peserta yang banyak, sehingga menambah ilmu pengetahuan dan
wawasan yang lebih luas.
6.
Berubahnya
peran siswa dari yang biasanya pasif menjadi aktif.
7.
Relatif
lebih efisien. atau sekolah konvensional.
Meskipun
demikian, pemanfaatan internet untuk pembelajaran atau e learning juga tidak
terlepas dari berbagai kekurangan. Berbagai kritik (Bullen, 2001, Beam, 1997),
antara lain :
1. Kurangnya
interaksi antara guru dan siswa atau bahkan antar siswa itu sendiri. Kurangnya
interaksi ini bisa memperlambat terbentuknya values dalam proses belajar dan
mengajar.
2. Kecenderungan
mengabaikan aspek akademik atau aspek sosial dan sebaliknya mendorong tumbuhnya
aspek bisnis/komersial.
3. Proses
belajar dan mengajarnya cenderung ke arah pelatihan daripada pendidikan.
4. Berubahnya
peran guru dari yang semula menguasai teknik pembelajaran konvensional, kini
juga dituntut mengetahui teknik pembelajaran menggunakan ICT.
5. Siswa
yang tidak mempunyai motivasi belajar yang tinggi cenderung gagal.
6. Tidak
semua tempat tersedia fasilitas internet.
7. Kurangnya
tenaga yang mengetahui dan memiliki ketrampilan internet.
8. Kurangnya
penguasaan bahasa komputer.
2.2 E-Office
2.2.1 Definisi
E-Office
Elektronik
Office adalah pemanfaatan sistem perkantoran
elektronis pada suatu instansi sehingga dapat melaksanakan kegiatan
administrasinya dengan lebih mudah, cepat, transparan, tertib, terpadu,
produktif, akurat, aman dan efisien, khususnya bagi kegiatan pemerintah sebagai
fasilitator utama untuk melancarkan dan mendukung semua kegiatan antara
instansi pemerintah dan masyarakat.
2.2.2 Jaringan E-Office
1. Jaringan Lokal (Local Area Network, LAN) adalah
sekelompok computer dengan perangkat pendukungnya, yang terhubung dan dapat
2. Jaringan Jarak Jauh (Wide Area Network, WAN) adalah
dua atau lebih LAN yang terhubung dan dapat berkomunikasi.
3. Jaringan Komunikasi Lokal Berbasis Internet
(Intranet) adalah suatu jaringan computer yang
menggunakan fasilitas LAN dan atau WAN untuk keperluan internal instansi.
4. Jaringan Komputer Global (Internet) adalah
kumpulan jaringan komputer yang saling terhubung dan menganut konsep terbuka,
sehingga informasi yang ada didalamnya dapat diakses secara luas.
5. Penyedia Layanan Internet (Internet Service Provider,
ISP) adalah suatu kegiatan usaha yang
menyediakan layanan akses ke jaringan Internet.
6. Kartu Antarmuka Jaringan (Network Interface Card,
NIC) adalah perangkat keras pada komputer
yang digunakan sebagai interface dari komputer ke jaringan komputer
serta mengatur pengiriman dan penerimaan data dari dank e dalam jaringan.
7. Perangkat Lunak Jaringan adalah
sarana untuk dapat berhubungan dengan komputer lain melalui jaringan, sehingga
pertukaran data dapat terjadi dengan mudah.
8. Perangkat Lunak Aplikasi adalah
sebagai interface untuk menuliskan pesan yang akan dikirimkan kepada
orang lain.
9. Penyimpanan Data (Disk Storage) adalah
perangkat keras yang digunakan sebagai sarana menyimpan data dalam bentuk
elektronik.
10. Perkantoran Elektronis (Electronic Office, e-Office)
adalah aplikasi perkantoran yang mengganti proses
administrasi berbasis manual ke proses berbasis elektronis dengan memanfaatkan
fasilitas LAN.
11. Persuratan Elektronis (Electronic Mall, e-Mall) adalah
sistem korespondensi yang menggunakan media elektronis, baik dalam lingkup
internal maupun eksternal.
12. Penelusuran Surat (Mail Tracking) adalah
sistem yang menelusuri dan memantau seluruh aliran korespondensi secara
elektronis untuk memastikan korespondansi diproses dengan benar dan transparan.
13. Penelusuran Disposisi (Disposition Tracking) adalah
sistem yang menelusuri dan memantau aliran disposisi korespondensi secara
elektronis untuk memastikan disposisi korespondensi diproses dengan benar.
14. Pengarsipan Elektronis (Electronic Filling,
e-Filling) adalah sistem penyimpanan pencarian dan
penyajian dokumen dan korespondensi secara elektronis.
15. Agenda Harian Elektronis (Electronic Diary,
e-Calendar) adalah pencatatan lengkap jadwal
kegiatan harian secara elektronis.
16. Sistem Basis Data (Database System) adalah
sistem yang memuat data yang terorganisasi dengan baik sehingga memudahkan
penyimpanan dan pengambilan kembali secara elektronis.
17. Kode Akses (Password) adalah
kombinasi huruf, angka, dan karakter khusus sebagai pengenal dan pengaman dalam
mengakses sistem komputer.
18. Identitas Pengguna (Account) adalah
sistem yang dibangun untuk mencegah pengaksesan secara tidak sah dan perusakan,
serta menjamin kerahasiaan data.
19. Sistem Pengamanan (Security System) adalah
sistem yang dibangun untuk mencegah pengaksesan secara tidak sah dan perusakan,
serta menjamin kerahasiaan data.
20. Penampil Informasi/Penjajah (Browser) adalah
perangkat lunak untuk menjelajah data dan informasi yang terdapat pada jaringan
computer baik melalui intranet maupun internet.
21. Lemari Penyimpanan File Elektronis (Folder) adalah
wadah penyimpanan data elektronis dalam bentuk file yang tersusun dengan baik.
22. Pengaman Sistem Jaringan Komputer (Firewall) adalah
perangkat lunak dan/atau perangkat keras untuk menjamin pengguna yang memiliki
otorisasi dalam mengakses jaringan.
2.2.3 Landasan Operasional
1. Ketetapan
MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
2. Keputusan
Presiden RI No. 50 Tahun 2000 tentang TIM Koordinasi Telematika Indonesia.
3. Instruksi
Presiden RI No. 6 Tahun 2001 tentang Aplikasi Komputer Berbahasa Indonesia.
4. Instruksi
Presiden RI No. 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika
di Indonesia.
2.2.4 Persyaratan Aplikasi Perkantoran Elektronis
Lingkup Intranet
1. Membangun dan Mengembangkan Perkantoran Elektronis (Electronic
Office)
Dalam
rangka meningkatkan produktifitas dan efisiensi di lingkungan internal setiap
instansi pemerintah, perlu diaplikasikan suatu sistem yang terintegrasi dengan
menerapkan teknologi komunikasi dan informasi pada setiap unit yang ada dalam
lingkungan operasionalnya sehingga menjadi sarana utama media pertukaran data
di lingkungannya. Salah satu alat yang digunakan dalam penerapan sistem
informasi di instansi pemerintah adalah perkantoran elektronis. Perkantoran elektronis
mempunyai komponen utama, antara lain persuratan elektronis, penelusuran surat,
penelusuran disposisi, agenda harian, sistem basis data, dan sistem pengamanan.
Untuk dapat menggunakan aplikasi perkantoran elektronis diperlukan pendukung
sebagai berikut : perangkat keras, perangkat lunak dan jaringan computer (LAN/WAN).
2. Manajemen Perkantoran Elektronis
Didalam
instansi pemerintah yang menggunakan perkantoran elektronis diperlukan adanya
unit kerja yang bertanggung jawab melakukan koordinasi pengoperasian,
pemeliharaan sistem, dan evaluasi seluruh perangkat perkantoran elektronis,
analisa kebutuhan pelatihan perkantoran elektronis bagi semua pemakainya,
pemeliharaan tingkat pengamanan dari perangkat perkantoran elektronis,
pengembangan prosedur operasional, standar perkantoran elektronis, dan
penyediaan pendukung bagi seluruh pemakai perkantoran elektronis.
3. Akuntabilitas Sistem Perkantoran Elektronis
Untuk
melindungi keamanan semua asset perkantoran elektronis, menjaga integritas
semua data, dan mencapai semua tujuan sistem informasi instansi pemerintah
secara efektif dan efisien maka audit secara periodic terhadap semua sistem
kontrol perkantoran elektronis harus dilakukan. Audit dikoordinasikan oleh unit
kerja yang bertanggung jawab terhadap manajemen perkantoran elektronis.
4. Sumber Daya Manusia (SDM)
Perkantoran
elektronis perlu didukung oleh SDM professional yang memiliki kualifikasi
sesuai dengan kompetensi minimum di bidang teknologi komunikasi dan informasi.
5.
Penggunaan Bahasa Indonesia
Keberhasilan pemanfaatan computer
secara optimal tidak hanya bergantung pada penguasaan fungsi-fungsi yang
terdapat dalam perangkat lunak (software) tetapi juga pada penggunaan bahasa
perangkat lunak. Oleh karena itu, untuk memudahkan pengoperasian perkantoran
elektronis dilingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah perlu diupayakan
penggunaan bahasa Indonesia sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2000 tentang Aplikasi
Komputer Ber bahasa Indonesia.
2.2
5 Manfaat E-Office
1.
Mempermudah kegiatan administrasi perkantoran
2.
Cepat, transparan,
tertib, terpadu, produktif, akurat, aman, dan efisien.
3.
Peningkatan kinerja
aparatur
4.
Bebas memperoleh
informasi
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
E-learning adalah proses pembelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi (TIK) secara sistematis dengan mengintegrasikan semua komponen pembelajaran,
termasuk interaksi pembelajaran lintas ruang dan waktu, dengan kualitas yang
terjamin. E-learning membantu kegiatan berkomunikasi antara siswa dan guru tanpa
dibatasi oleh jarak,
tempat dan waktu sehingga meminimalisir penggunaan sumber daya yang berperan dalam
dunia pendidikan seperti kertas, tinta printer dan alat-alat belajar lainnya, berubahnya
peran siswa dari yang biasanya pasif menjadi aktif dan relatif lebih efisien.
Elektronik
Office adalah pemanfaatan sistem perkantoran
elektronis pada suatu instansi sehingga dapat melaksanakan kegiatan
administrasinya dengan lebih mudah, cepat, transparan, tertib, terpadu,
produktif, akurat, aman dan efisien, khususnya bagi kegiatan pemerintah sebagai
fasilitator utama untuk melancarkan dan mendukung semua kegiatan antara
instansi pemerintah dan masyarakat.
3.2 Saran
Untuk metode pembelajaran yang masih menggunakan
metode pembelajaran tradisional diharapkan dapat mulai menggunakan e-learning
sebagai metode pembelajaran yang aktif, efektif, dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Effendi, S. 2012. serba-serbi E Goverment. Palembang: Unsri Press
Mangunjaya, F. 2005. Gaya
Hidup Menghadapi Perubahan Iklim. WWF-www.wwf.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar