Jumat, 29 Maret 2013

tugas pasca 2








ETIKA DAN NILAI LINGKUNGAN
E-LEARNING DAN E-OFFICE


index.jpeg


OLEH :
Tri Restu Handayani
12131011124
trirestu_handayani@yahoo.com


Dosen : Prof. Dr. Supli Effendi



PROGRAM PASCASARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
STIK BINA HUSADA
PALEMBANG


BAB I
PENDAHULUAN



1.1  Latar Belakang
Reformasi disegala bidang serta pesatnya kemajuan teknologi dibidang teknologi informasi telah melahirkan perubahan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Perubahan tersebut memberikan dampak yang cukup besar terhadap dunia pendidikan (dalam hal ini adalah strategi pembeljaran) dan peran aparatur Negara sebagai salah satu unsur penyelenggaraan Negara tidak luput dari tuntutan untuk melakukan berbagai perubahan.
 Strategi pembelajaran telah mengalami perkembangan yang cukup pesat seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Salah satu di antaranya adalah e-Learning. E-Learning telah menjadi suatu kebutuhan bagi sivitas akademika, mengingat baik dosen, mahasiswa maupun institusi pendidikan telah memanfaatkan teknologi komputer dalam proses kegiatan belajar mengajar.
Perubahan paradigma strategi pembelajaran dari teacher-centered ke learner-centered mendorong sivitas akademika untuk menggunakan e-Learning sebagai salah satu metode pembelajaran yang dipersepsikan bersifar learner centered. Pemanfaatan e-Learning diharapkan dapat memotivasi peningkatan kualitas pembelajaran dan materi ajar, kualitas aktivitas dan kemandirian mahasiswa, serta komunikasi anatara dosen dengan mahasiswa maupun antar mahasiswa. e-Learning juga dapat digunakan untuk mengatasi keterbatasan ruang kelas serta hambatan jarak dan waktu, di dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
Pemanfaatan sistem perkantoran elektronis menyebabkan suatu instansi dapat melaksanakan kegiatan administrasinya dengan lebih mudah, cepat, transparan, tertib, terpadu, produktif, akurat, aman, dan efisien, khususnya bagi kegiatan pemerintah sebagai fasilitator utama untuk melancarkan dan mendukung semua kegiatan antara instansi pemerintah dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan pergeseran paradigma dari regulasi menghambat (wall regulation) menuju regulasi mendorong (enabling regulation).
Untuk mewujudkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance), pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi di dalam kegiatan pemerintahan tidak dapat dihindarkan. Perkantoran elektronis lingkup intranet di lingkungan instansi pemerintah merupakan salah satu jawaban untuk meningkatkan kinerja aparatur.


1.2  Tujuan
1.      Untuk mengetahui definisi e-learning
2.      Untuk mengetahui manfaat penggunaan metode e-learning terhadap jejak ekologis dalam etika dan nilai lingkungan
3.      Untuk mengetahui definisi e-office dan manfaatnya terhadap dunia perkantoran



BAB II
PEMBAHASAN



2.1 E-Learning
2.1.1    Definisi E-Learning
            Menurut beberapa ahli, definisi e-learning adalah sebagai berikut :
1.      Jaya Kumar C. Koran (2002), mendefinisikan e-learning sebagai sembarang pengajaran dan pembelajaran yang menggunakan rangkaian elektronik (LAN, WAN,
atau internet) untuk menyampaikan isi pembelajaran, interaksi, atau bimbingan.
2.       Dong (dalam Kamarga, 2002) mendefinisikan e-learning sebagai kegiatan belajar asynchronous melalui perangkat elektronik komputer yang memperoleh bahan belajar yang sesuai dengan kebutuhannya.
3.      (Soekartawi, Haryono dan Librero, 2002). e-Learning is a generic term for all technologically supported learning using an array of teaching and learning tools as phone bridging, audio and videotapes, teleconferencing, satellite transmissions, and the more recognized web-based training or computer aided instruction also commonly referred to as online courses.
4.      Rosenberg (2001) menekankan bahwa e-learning merujuk pada penggunaan teknologi internet untuk mengirimkan serangkaian solusi yang dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
5.      Cambell (2002), Kamarga (2002) yang intinya menekankan penggunaan internet dalam pendidikan sebagai hakekat e-learning. Bahkan Onno W. Purbo (2002) menjelaskan bahwa istilah “e” atau singkatan dari elektronik dalam e-learning digunakan sebagai istilah untuk segala teknologi yang digunakan untuk mendukung usaha-usaha pengajaran lewat teknologi elektronik internet.

Berdasarkan definisi-definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa e-learning adalah proses pembelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara sistematis dengan mengintegrasikan semua komponen pembelajaran, termasuk interaksi pembelajaran lintas ruang dan waktu, dengan kualitas yang terjamin.

2.1.2    Filosofis dan Karakteristik E-Learning
            Cisco (2001) menjelaskan filosofis e-learning sebagai berikut :
1.      E-learning merupakan penyampaian informasi, komunikasi, pendidikan, pelatihan secara online.
2.      E-learning menyediakan seperangkat alat yang dapat memperkaya nilai belajar secara konvensional (model belajar konvensional, kajian terhadap buku teks, CD-ROM, dan pelatihan berbasis komputer) sehingga dapat menjawab tantangan perkembangan globalisasi.
3.      E-learning tidak berarti menggantikan model belajar konvensional di dalam kelas, tetapi memperkuat model belajar tersebut melalui pengayaan content dan pengembangan teknologi pendidikan.
4.      Kapasitas siswa amat bervariasi tergantung pada bentuk isi dan cara penyampaiannya. Makin baik keselarasan antar conten dan alat penyampai dengan gaya belajar, maka akan lebih baik kapasitas siswa yang pada gilirannya akan memberi hasil yang lebih baik.

Sedangkan Karakteristik e-learning, antara lain.
1.    Memanfaatkan jasa teknologi elektronik; di mana guru dan siswa, siswa dan sesama siswa atau guru dan sesama guru dapat berkomunikasi dengan relatif mudah dengan tanpa dibatasi oleh hal-hal yang protokoler.
2.    Memanfaatkan keunggulan komputer (digital media dan computer networks).
3.    Menggunakan bahan ajar bersifat mandiri (self learning materials) disimpan di komputer sehingga dapat diakses oleh guru dan siswa kapan saja dan di mana saja bila yang bersangkutan memerlukannya.
4.    Memanfaatkan jadwal pembelajaran, kurikulum, hasil kemajuan belajar dan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi pendidikan dapat dilihat setiap saat di komputer.

2.1.3 Perbedaan Konsep antara Pembelajaran Tradisional dengan Pembelajaran E-Learning
                                    Perbedaan utama antara pembelajaran konvensional dan e-Learning adalah adanya media antarmuka berbasis web yang digunakan selama proses pembelajaran. Pada pembelajaran konvensional interaksi dilakukan dalam bentuk tatap muka, sedangkan dalam e-Learning dapat dilakukan melalui media elektronik.  
Perbedaan lain antara pembelajaran tradisional dengan e-learning yaitu pada pembelajaran tradisional, guru dianggap sebagai orang yang serba tahu dan ditugaskan untuk menyalurkan ilmu pengetahuan kepada pelajarnya. Sedangkan di dalam pembelajaran e-learning fokus utamanya adalah pelajar. Pelajar mandiri pada waktu tertentu dan bertanggung-jawab untuk pembelajarannya. Suasana pembelajaran e-learning akan ‘memaksa’ pelajar memainkan peranan yang lebih aktif dalam pembelajarannya. Pelajar membuat perancangan dan mencari materi dengan usaha, dan inisiatif sendiri.

2.1.4    Perlindungan Hukum dan Kode Etik
Secara umum, kaidah etika dalam sistem informasi adalah mencakup sisi privacy, accuracy, property dan accessibility. Pada prinsipnya, setiap penerapan teknologi informasi berdasarkan kepatutan dalam masyarakat harus didasarkan pada upaya yang terbaik (best effort) atau dibangun berdasarkan semangat best practices atau dengan kata lain, telah memenuhi keberadaan asas-asas tata kelola yang baik dalam bidang teknologi informasi, media dan komunikasi. Konsekwensinya, jika suatu sistem telah memenuhi asas-asas tersebut, maka dapat dikatakan bahwa sistem tersebut telah dibangun dan diselenggarakan secara layak.
Penyelenggaraan sistem tersebut bertanggung jawab atas akuntabilitas dan validitas sistemnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain aspek hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antar sesama anggota masyarakat (private), perlu diperhatikan pula aspek hukum publiknya, yang mengatur perlindungan hukum terhadap kepentingan publik pada umumnya, khususnya aspek pidana dan administrasi negara. Oleh karena itu terkait dengan e-Learning, perlu diperhatikan tidak hanya peraturan perundangan tentang pendidikan saja, melainkan juga aspek-aspek hukum lain yang terkait dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
Adapun peraturan-peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan e-Learning selain UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 107/U/2001 tentang penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh, dan UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK, serta UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, terkait pula dengan UU berkenaan dengan konvergensi telematika, antara lain; UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No.7 Tahun 1971 tentang Kearsipan, UU No. 8 Tahun 1992 tentang Dokumen Perusahaan, UU No. 8 Tahun 1992 tentang Film, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

2.1.5 Manfaat E-Learning terhadap Jejak Ekologis dalam Etika dan Nilai Lingkungan
Penyelenggaraan metode e-learning merupakan salah satu pendukung visi UI menuju Universitas Kelas Dunia dan misi UI dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berbasis riset untuk pengembangan ilmu, teknologi, seni dan budaya, dan demi mengupayakan pemanfaatannya untuk meningkatkan taraf dan kualitas kehidupan manusia.
Petunjuk tentang manfaat penggunaan internet, khususnya dalam pendidikan terbuka dan jarak jauh (Elangoan, 1999; Soekartawi, 2002; Mulvihil, 1997; Utarini, 1997), antara lain :
1.    Tersedianya fasilitas e-moderating di mana guru dan siswa dapat berkomunikasi secara mudah melalui fasilitas internet secara regular atau kapan saja sehingga kegiatan berkomunikasi dapat dilakukan dengan tanpa dibatasi oleh jarak, tempat dan waktu. Hal tersebut memberikan manfaat terhadap efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya yang ada di bumi.
2.    Guru dan siswa dapat menggunakan bahan ajar atau petunjuk belajar yang terstruktur dan terjadwal melalui internet. Siswa tidak perlu menghabiskan dana untuk memperbanyak print out bahan ajar, sehingga secara tidak langsung manfaat ini dapat menghemat persediaan sumber daya yang berperan dalam dunia pendidikan seperti kertas, tinta printer dan alat-alat belajar lainnya.
3.    Siswa dapat belajar atau me-review bahan ajar setiap saat dan di mana saja kalau diperlukan mengingat bahan ajar tersimpan di komputer.
4.    Bila siswa memerlukan tambahan informasi yang berkaitan dengan bahan yang dipelajarinya, ia dapat melakukan akses di internet secara lebih mudah.
5.    Baik guru maupun siswa dapat melakukan diskusi melalui internet yang dapat diikuti dengan jumlah peserta yang banyak, sehingga menambah ilmu pengetahuan dan wawasan yang lebih luas.
6.    Berubahnya peran siswa dari yang biasanya pasif menjadi aktif.
7.    Relatif lebih efisien. atau sekolah konvensional.

Meskipun demikian, pemanfaatan internet untuk pembelajaran atau e learning juga tidak terlepas dari berbagai kekurangan. Berbagai kritik (Bullen, 2001, Beam, 1997), antara lain :
1.    Kurangnya interaksi antara guru dan siswa atau bahkan antar siswa itu sendiri. Kurangnya interaksi ini bisa memperlambat terbentuknya values dalam proses belajar dan mengajar.
2.    Kecenderungan mengabaikan aspek akademik atau aspek sosial dan sebaliknya mendorong tumbuhnya aspek bisnis/komersial.
3.    Proses belajar dan mengajarnya cenderung ke arah pelatihan daripada pendidikan.
4.    Berubahnya peran guru dari yang semula menguasai teknik pembelajaran konvensional, kini juga dituntut mengetahui teknik pembelajaran menggunakan ICT.
5.    Siswa yang tidak mempunyai motivasi belajar yang tinggi cenderung gagal.
6.    Tidak semua tempat tersedia fasilitas internet.
7.    Kurangnya tenaga yang mengetahui dan memiliki ketrampilan internet.
8.    Kurangnya penguasaan bahasa komputer.


2.2 E-Office
2.2.1    Definisi E-Office
                        Elektronik Office adalah pemanfaatan sistem perkantoran  elektronis pada suatu instansi sehingga dapat melaksanakan kegiatan administrasinya dengan lebih mudah, cepat, transparan, tertib, terpadu, produktif, akurat, aman dan efisien, khususnya bagi kegiatan pemerintah sebagai fasilitator utama untuk melancarkan dan mendukung semua kegiatan antara instansi pemerintah dan masyarakat.

2.2.2    Jaringan E-Office
1.      Jaringan Lokal (Local Area Network, LAN) adalah sekelompok computer dengan perangkat pendukungnya, yang terhubung dan dapat
2.      Jaringan Jarak Jauh (Wide Area Network, WAN) adalah dua atau lebih LAN yang terhubung dan dapat berkomunikasi.
3.      Jaringan Komunikasi Lokal Berbasis Internet (Intranet) adalah suatu jaringan computer yang menggunakan fasilitas LAN dan atau WAN untuk keperluan internal instansi.
4.      Jaringan Komputer Global (Internet) adalah kumpulan jaringan komputer yang saling terhubung dan menganut konsep terbuka, sehingga informasi yang ada didalamnya dapat diakses secara luas.
5.      Penyedia Layanan Internet (Internet Service Provider, ISP) adalah suatu kegiatan usaha yang menyediakan layanan akses ke jaringan Internet.
6.      Kartu Antarmuka Jaringan (Network Interface Card, NIC) adalah perangkat keras pada komputer yang digunakan sebagai interface dari komputer ke jaringan komputer serta mengatur pengiriman dan penerimaan data dari dank e dalam jaringan.
7.      Perangkat Lunak Jaringan adalah sarana untuk dapat berhubungan dengan komputer lain melalui jaringan, sehingga pertukaran data dapat terjadi dengan mudah.
8.      Perangkat Lunak Aplikasi adalah sebagai interface untuk menuliskan pesan yang akan dikirimkan kepada orang lain.
9.      Penyimpanan Data (Disk Storage) adalah perangkat keras yang digunakan sebagai sarana menyimpan data dalam bentuk elektronik.
10.  Perkantoran Elektronis (Electronic Office, e-Office) adalah aplikasi perkantoran yang mengganti proses administrasi berbasis manual ke proses berbasis elektronis dengan memanfaatkan fasilitas LAN.
11.  Persuratan Elektronis (Electronic Mall, e-Mall) adalah sistem korespondensi yang menggunakan media elektronis, baik dalam lingkup internal maupun eksternal.
12.  Penelusuran Surat (Mail Tracking) adalah sistem yang menelusuri dan memantau seluruh aliran korespondensi secara elektronis untuk memastikan korespondansi diproses dengan benar dan transparan.
13.  Penelusuran Disposisi (Disposition Tracking) adalah sistem yang menelusuri dan memantau aliran disposisi korespondensi secara elektronis untuk memastikan disposisi korespondensi diproses dengan benar.
14.  Pengarsipan Elektronis (Electronic Filling, e-Filling) adalah sistem penyimpanan pencarian dan penyajian dokumen dan korespondensi secara elektronis.
15.  Agenda Harian Elektronis (Electronic Diary, e-Calendar) adalah pencatatan lengkap jadwal kegiatan harian secara elektronis.
16.  Sistem Basis Data (Database System) adalah sistem yang memuat data yang terorganisasi dengan baik sehingga memudahkan penyimpanan dan pengambilan kembali secara elektronis.
17.  Kode Akses (Password) adalah kombinasi huruf, angka, dan karakter khusus sebagai pengenal dan pengaman dalam mengakses sistem komputer.
18.  Identitas Pengguna (Account) adalah sistem yang dibangun untuk mencegah pengaksesan secara tidak sah dan perusakan, serta menjamin kerahasiaan data.
19.  Sistem Pengamanan (Security System) adalah sistem yang dibangun untuk mencegah pengaksesan secara tidak sah dan perusakan, serta menjamin kerahasiaan data.
20.  Penampil Informasi/Penjajah (Browser) adalah perangkat lunak untuk menjelajah data dan informasi yang terdapat pada jaringan computer baik melalui intranet maupun internet.
21.  Lemari Penyimpanan File Elektronis (Folder) adalah wadah penyimpanan data elektronis dalam bentuk file yang tersusun dengan baik.
22.  Pengaman Sistem Jaringan Komputer (Firewall) adalah perangkat lunak dan/atau perangkat keras untuk menjamin pengguna yang memiliki otorisasi dalam mengakses jaringan.

2.2.3    Landasan Operasional
1.      Ketetapan MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
2.      Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 2000 tentang TIM Koordinasi Telematika Indonesia.
3.      Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2001 tentang Aplikasi Komputer Berbahasa Indonesia.
4.      Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia.

2.2.4    Persyaratan Aplikasi Perkantoran Elektronis Lingkup Intranet
1.      Membangun dan Mengembangkan Perkantoran Elektronis (Electronic Office)
Dalam rangka meningkatkan produktifitas dan efisiensi di lingkungan internal setiap instansi pemerintah, perlu diaplikasikan suatu sistem yang terintegrasi dengan menerapkan teknologi komunikasi dan informasi pada setiap unit yang ada dalam lingkungan operasionalnya sehingga menjadi sarana utama media pertukaran data di lingkungannya. Salah satu alat yang digunakan dalam penerapan sistem informasi di instansi pemerintah adalah perkantoran elektronis. Perkantoran elektronis mempunyai komponen utama, antara lain persuratan elektronis, penelusuran surat, penelusuran disposisi, agenda harian, sistem basis data, dan sistem pengamanan. Untuk dapat menggunakan aplikasi perkantoran elektronis diperlukan pendukung sebagai berikut : perangkat keras, perangkat lunak dan jaringan computer (LAN/WAN).
2.      Manajemen Perkantoran Elektronis
Didalam instansi pemerintah yang menggunakan perkantoran elektronis diperlukan adanya unit kerja yang bertanggung jawab melakukan koordinasi pengoperasian, pemeliharaan sistem, dan evaluasi seluruh perangkat perkantoran elektronis, analisa kebutuhan pelatihan perkantoran elektronis bagi semua pemakainya, pemeliharaan tingkat pengamanan dari perangkat perkantoran elektronis, pengembangan prosedur operasional, standar perkantoran elektronis, dan penyediaan pendukung bagi seluruh pemakai perkantoran elektronis.
3.      Akuntabilitas Sistem Perkantoran Elektronis
Untuk melindungi keamanan semua asset perkantoran elektronis, menjaga integritas semua data, dan mencapai semua tujuan sistem informasi instansi pemerintah secara efektif dan efisien maka audit secara periodic terhadap semua sistem kontrol perkantoran elektronis harus dilakukan. Audit dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab terhadap manajemen perkantoran elektronis.
4.      Sumber Daya Manusia (SDM)
Perkantoran elektronis perlu didukung oleh SDM professional yang memiliki kualifikasi sesuai dengan kompetensi minimum di bidang teknologi komunikasi dan informasi.
5.      Penggunaan Bahasa Indonesia
Keberhasilan pemanfaatan computer secara optimal tidak hanya bergantung pada penguasaan fungsi-fungsi yang terdapat dalam perangkat lunak (software) tetapi juga pada penggunaan bahasa perangkat lunak. Oleh karena itu, untuk memudahkan pengoperasian perkantoran elektronis dilingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah perlu diupayakan penggunaan bahasa Indonesia sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2000 tentang Aplikasi Komputer Ber bahasa Indonesia.

2.2 5    Manfaat E-Office
1.      Mempermudah kegiatan administrasi perkantoran
2.      Cepat, transparan, tertib, terpadu, produktif, akurat, aman, dan efisien.
3.      Peningkatan kinerja aparatur
4.      Bebas memperoleh informasi



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN



3.1    Kesimpulan
E-learning adalah proses pembelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara sistematis dengan mengintegrasikan semua komponen pembelajaran, termasuk interaksi pembelajaran lintas ruang dan waktu, dengan kualitas yang terjamin. E-learning membantu kegiatan berkomunikasi antara siswa dan guru tanpa dibatasi oleh jarak, tempat dan waktu sehingga meminimalisir  penggunaan sumber daya yang berperan dalam dunia pendidikan seperti kertas, tinta printer dan alat-alat belajar lainnya, berubahnya peran siswa dari yang biasanya pasif menjadi aktif dan relatif lebih efisien.
Elektronik Office adalah pemanfaatan sistem perkantoran  elektronis pada suatu instansi sehingga dapat melaksanakan kegiatan administrasinya dengan lebih mudah, cepat, transparan, tertib, terpadu, produktif, akurat, aman dan efisien, khususnya bagi kegiatan pemerintah sebagai fasilitator utama untuk melancarkan dan mendukung semua kegiatan antara instansi pemerintah dan masyarakat.


3.2    Saran
Untuk metode pembelajaran yang masih menggunakan metode pembelajaran tradisional diharapkan dapat mulai menggunakan e-learning sebagai metode pembelajaran yang aktif, efektif, dan efisien.


 DAFTAR PUSTAKA

Effendi, S. 2012. serba-serbi E Goverment. Palembang: Unsri Press
Mangunjaya, F. 2005. Gaya Hidup Menghadapi Perubahan Iklim. WWF-www.wwf.or.id